KPID Jabar Batasi Lagu Berbahasa Inggris, Stasiun Radio Merasa Dikambinghitamkan

Kamis, 28 Februari 2019 – 12:39 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: KPI

jpnn.com - Pekan lalu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat merilis surat edaran yang mengejutkan. Pihak KPID Jabar membatasi penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris. Di antaranya, ada lagu milik Bruno Mars, kolaborasi Agnez Mo-Chris Brown, hingga hit lawas The Killers, Mr Brightside. Lagu-lagu tersebut dinilai memiliki muatan dewasa.

Program & Music Director OZ Radio Bandung Andrie Kemir Maulana menyayangkan hal tersebut. ''Edarannya tanpa konfirmasi,'' paparnya saat diwawancarai via telepon kemarin, Rabu (27/2). Kemir menjelaskan, pihak radio tidak dilibatkan dalam prosesnya. Mereka juga tidak mendapat hak tanya setelah kebijakan itu dirilis.

BACA JUGA: Reaksi Bruno Mars usai Penayangan Lagunya Dibatasi KPID Jawa Barat

BACA JUGA: Reaksi Bruno Mars usai Penayangan Lagunya Dibatasi KPID Jawa Barat

Surat edaran tersebut jelas merugikan industri penyiaran. Kemir mengungkapkan, kebijakan itu seakan mengambinghitamkan radio anak muda yang memutar banyak lagu berbahasa asing. ''Memang niatnya baik, tapi banyak hal yang masih membingungkan, abu-abu,'' imbuhnya.

BACA JUGA: Penjelasan KPID Jawa Barat soal Batasi Pemutaran 13 Lagu Berbahasa Inggris

Music Director Raka FM dan Sonora FM Hady Setiawan sependapat. ''Tiap radio punya music director dan peraturan tentang konten penyiaran. Tanpa KPID merilis edaran itu, sebenarnya kami juga sudah seleksi,'' tegasnya. Namun, Hady menilai aturan memang perlu ada sebagai parameter.

Dia menyatakan, KPID Jabar semestinya memfasilitasi diskusi dengan radio terkait dengan surat edaran tersebut. ''Kita bisa (bahas) lebih mendalam lagi. Gak cuma 17 lagu itu, lagu dari tahun sebelumnya atau yang terbaru juga bisa,'' ungkap Hady.

BACA JUGA: 13 Lagu Berbahasa Inggris Dibatasi Pemutarannya di Jawa Barat

Karena dikategorikan lagu dewasa, menurut Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah, penyiarannya di radio dan televisi Jawa Barat harus dilakukan pada pukul 22.00 hingga 03.00. ''Konten lirik atau klipnya tidak sesuai untuk anak-anak atau yang belum berusia dewasa,'' sebutnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (27/2).

Dedeh mengungkapkan, awalnya KPID Jabar menerima aduan dari masyarakat tentang sejumlah lagu Barat yang diputar di radio. ''Total ada 86 lagu yang awalnya terindikasi (bermuatan konten dewasa, Red),'' katanya.

Pada Oktober 2018, KPID Jabar menggelar diskusi dengan ahli sastra, budaya, dan komunikasi untuk menelaah lebih lanjut tentang 86 lagu tersebut. Hasilnya, 17 lagu ditetapkan sebagai lagu dewasa.

Wakil Ketua KPI Pusat Rahmat Arifin menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan KPID tidak salah. ''Bukan dilarang lagunya, tapi karena lirik dalam lagu itu bermuatan pornografi atau asosiasi porno,'' ujar Rahmat. (fam/len/c19/nda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo - Sandi Harus Ingat, Gubernur Jabar Pendukung Jokowi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler