jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat membenarkan adanya pembatasan siaran 13 lagu berbahasa Inggris di wilayahnya.
Menurut pihak KPID Jawa Barat, keputusan yang tertuang dalam surat edaran merupakan hasil rapat pleno seluruh komisioner.
BACA JUGA: KPI Hentikan Program Pagi-Pagi Pasti Happy
"Ya, memang benar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno seluruh komisioner bahwa telah ditetapkan ada beberapa lagu yang memang dibatasi dikarenakan dengan konten yang disiarkan," kata pihak KPID Jawa Barat saat dikonfirmasi JPNN lewat pesan singkat, Selasa (26/2).
Baca juga: 13 Lagu Berbahasa Inggris Dibatasi Pemutarannya di Jawa Barat
BACA JUGA: Noah Iseng Bikin Lagu Bahasa Inggris
KPID Jawa Barat memaparkan bahwa, pembatasan siaran 13 lagu berbahasa Inggris di wilayahnya karena dinilai mengandung konten tidak baik. Lagu-lagu tersebut telah dipantau sejak setahun terakhir yang diputar di radio Jawa Barat. Dari puluhan yang dipantau, KPID Jawa Barat memutuskan membatasi penyiaran 13 lagu saja.
"Lagu-lagu yang dibatasi tersebut disesuaikan dengan yang diputar selama satu tahun belakangan ini oleh radio. Dari berpuluh-puluh yang yang dipantau dan dianalisis akhirnya mengerucut menjadi jumlah tersebut dengan berbagai pertimbangan yang dikaitkan dengan P3SPS dan norma yang ada," jelas pihak KPID Jawa Barat.
BACA JUGA: Dewan Jatim Ingatkan Gaji Pegawai KPID Dibayarkan
Baca juga: KPI Beri Sanksi Acara Pagi Pagi Pasti Happy
"Hal tersebut dimaksudkan agar lembaga penyiaran mampu dengan cerdas untuk memilah dan memilih lagu yang disiarkan bukan hanya sekedar viral dan populer melainkan dengan konten yang baik pula," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 lagu berbahasa Inggris dibatasi penyiarannya di kawasan Jawa Barat. Hal tersebut menyusul surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut kini ramai dibahas di media sosial. Dari file yang beredar, surat edaran KPID Jawa Barat tersebut terdiri dari tiga lembar. Pada bagian atas tertulis Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 Tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Inggris. Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan adanya pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris juga ditulis di sana.
Baca juga: Banyak Pelanggaran, Pagi-Pagi Pasti Happy Dilarang Tayang
"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan 'bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D) mylai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," bunyi surat edaran tersebut.
Terdapat keterangan lokasi dan tanggal penepatan surat edaran di bagian bawah surat. Ada pula nama dan tanda tangan Ketua KPI Jawa Barat Dr Dedeh Fardiah M.Si.
Pada lembar ketiga surat edaran yang beredar terdapat daftar 13 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi penyiarannya di Jawa Barat. Lagu tersebut yakni, Dusk Till Dawn - Zayn Malik, Sangria Wine - Camila Cabello ft Pharrel W, Mr Brightside - The Killers, Let Me - Zayn Malik, Love Me Harder - Ariana Grande, Plot Twist - Marc E Bassy, Shape of You - Ed Sheeran, Overdose - Chris Brown ft Agnez Mo, Makes Me Wonder - Maroon 5, That's What I Like - Bruno Mars, Fuct it I Don't Want You Back - Eamon, Bad Things - Camila Cabello ft Machine, Versace On The Floor - Bruno Mars, Midsummer Madness - 88rising, Wild Thoughts - DJ Khaled ft Rihanna, Till it Hurts - Yellow Claw, Your Song - Rita Ora. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Pejabat Delapan Bulan Bekerja tanpa Gaji
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra