KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan

Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Setelah JPU melakukan analisis terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/7).

BACA JUGA: Pensiunan PNS Tewas Dianiaya, Mulai Digigit Sampai Dicekik Pelaku

Fikri berasalan, pihaknya mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, lanjut Fikri, KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.

Sebelumnya, Wawan divonis hukuman dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.

BACA JUGA: Muslim Tewas di Teras Musala, Dibacok secara Brutal, Kepalanya Ditembak, Dooor!

Wawan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar.

Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan

Namun, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler