JPNN.com

KPK akan Ambil Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Hevearita

Senin, 17 Februari 2025 – 17:50 WIB
KPK akan Ambil Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Hevearita - JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti (HGR), menyusul ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik beberapa waktu lalu dengan alasan sakit. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti (HGR), menyusul ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik beberapa waktu lalu dengan alasan sakit.

Meskipun belum ada pemanggilan ulang, KPK mengungkapkan bahwa penyidik akan segera mengambil langkah penyidikan terhadap Hevearita dan suaminya dalam waktu dekat.

BACA JUGA: KPK Terima Permohonan Penundaan dari Hasto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa tindakan lanjutan akan segera dilakukan terhadap Hevearita.

"Kami sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan besar pekan ini akan ada tindakan terhadap saudari HGR dan suaminya. Namun, bentuk tindakan penyidikan tersebut masih belum bisa kami buka saat ini," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).

BACA JUGA: Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Suami Hevearita ialah eks anggota DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

Tessa juga menanggapi sorotan mengenai ketidakhadiran HGR dengan alasan sakit, sementara pada hari Minggu yang bersangkutan diketahui hadir di sebuah acara. Ia menyatakan bahwa KPK tidak akan memberikan komentar terkait masalah tersebut.

BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

"Jika penyidik menilai HGR dalam kondisi sehat, kemungkinan besar akan ada tindakan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler