jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memberikan bantuan hukum kepada penyidik Novel Baswedan jika kejaksaan melanjutkan kasusnya ke pengadilan. Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kami akan memberikan bantuan hukum," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Usai OTT KPK, Lawan Sandiaga Uno Berkurang Satu
Laode menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan perkara Novel tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Irwansyah Siregar, korban penembakan Novel.
BACA JUGA: KALAU Taufik Ikut Terlibat, Tangkap!
Dalam amar putusannya, Kamis (31/3), hakim tunggal Suparman, menetapkan SKP2 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah dan tak mempunyai kekuatan mengikat. Pengadilan juga memerintahkan jaksa melanjutkan perkara Novel ke persidangan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini jaksa tengah bekerja untuk memutuskan apa yang harus dilakukan setelah putusan praperadilan itu. "Karena itu bukan kewenangan kami lagi," jelas Agus.
BACA JUGA: Haru tapi Tegas! Gerindra Minta Maaf
"Teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan, karena itu bukan kewenangan kita lagi," jelas Agus. Sedangkan Kejagung masih menunggu salinan putusan. Setelah diterima, maka salinan putusan itu akan dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Resmi KemenPAN-RB soal Surat Minta Akomodasi
Redaktur : Tim Redaksi