jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara keterangan palsu di persidangan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP), milik tersangka anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani, Senin (3/7).
“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar tersangka MSH,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/7).
BACA JUGA: Sori, KPK Lebih Percaya Komitmen Jokowi ketimbang Omongan Bang Fahri
Tidak lama lagi, perkara Miryam akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana Miryam. Di sidang nanti, KPK janji akan buka-bukaan.
Febri mengatakan, segala informasi yang dibutuhkan terkait Miryam atau lainnya yang terkait perkara ini bisa disimak di persidangan nantinya. “KPK akan buka semuanya,” tegas mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
Di sisi lain, pekan ini KPK akan memeriksa sejumlah saksi korupsi e-KTP dari kluster politik. Sejumlah anggota DPR dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Merasa Bersih dari e-KTP, Yasonna Blakblakan ke Penyidik KPK
Febri menjelaskan, sebelumnya KPK sudah memeriksa lebih dari 120 saksi dalam perkara e-KTP. Baik itu dari kementerian, swasta, advokat dan lainnya. “Dan sekarang kami mulai masuk mendalami fakta-fakta peran anggota DPR saat itu,” kata Febri.
Karena itu, dia menegaskan, pekan ini KPK mulai fokus soal pembahasan anggaran atau indikasi pertemuan membahas proyek e-KTP oleh sejumlah pihak. “Serta indikasi aliran dana ke sejumlah pihak,” katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Punya Urusan Sama KPK, Pansus di DPR Pengin Kunjungi Mabes Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Komnas HAM dan KPK Hanya Habiskan Uang Negara
Redaktur & Reporter : Boy