jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Senin (3/7) siang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memeriksa Yasonna terkait dugaan korupsi terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR itu disebut ikut kecipratan uang terkait perencanaan proyek e-KTP. Namun, Yasonna menepisnya. "Tidak lah (terima uang, red),” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Punya Urusan Sama KPK, Pansus di DPR Pengin Kunjungi Mabes Polri
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku sudah memberikan semua keterangan yang dia ingat semasa menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. "Pokoknya saya sudah berikan (semua keterangan) ke penyidik,” tegasnya.
Sekadar informasi, Yasonna disebut ikut menerima uang USD 84 ribu terkait perencanaan proyek e-KTP. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Komnas HAM dan KPK Hanya Habiskan Uang Negara
Yasonna disebut menerima dalam dua tahap. Merujuk surat dakwaan, pemberinya adalah sesama anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani.(cr2/JPG)
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Ketua DPR dan Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Laoly Jadi Saksi Untuk Andi
Redaktur : Tim Redaksi