KPK akan Periksa Mantan Direktur PLN

Senin, 04 Maret 2013 – 12:36 WIB
JAKARTA - Bekas Direktur PT PLN Hardiv Situmeang dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/3), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di Tarahan, Lampung.

Hardiv akan diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Izerdik Emir Moeis.

"Ya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK  Priharsa Nugraha, Senin (4/3).

Kendati demikian, belum diketahui apa kaitan Hardiv dalam kasus yang terjadi pada 2004 ini.

Seperti diketahui, Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi PLTU Tarahan. Emir diduga menerima suap lebih dari USD 300.000 karena membantu mengurusi proyek itu.

Ia diduga melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11. Atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, sejak menjadi tersangka 26 Juli 2012, tak sekalipun KPK memanggil politisi senior PDIP tersebut untuk diperiksa. KPK sendiri mengakui lambannya pemeriksaan terhadap Emir.

Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya, Panjaitan sempat menyindir KPK yang belum juga memeriksa Emir. Ia mengatakan, mudah-mudahan itu karena kesibukan KPK, apalagi lembaga anti korupsi itu kekurangan tenaga penyidik. "Bukan karena KPK kewalahan cari alat buktinya," sindir anggota Komisi III DPR itu akhir tahun 2012 lalu.

"Harusnya seseorang ditetapkan tersangka harus cepat proses penegakan hukumnya," ungkap Trimedya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Choel Mengaku Sudah Kembalikan Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler