JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang disalahgunakanUntuk tahap awal, KPK akan menertibkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sebagian besar berupa tanah yang disalahgunakan peruntukannya.
Hal itu disampaikan wakil ketua bidang pencegahan KPK M Jasin dan Haryono Umar dalam jumpa pers di KPK usai bertemu walikota Surabaya Bambang DH di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4)
BACA JUGA: Serikat Pekerja BUMN Pilih Dukung Prabowo
M Jasin mengatakan, sebuah tim di bawah Deputi Pencegahan KPK tengah melakukan suatu pemeriksaan terhadap penggunaan aset-aset pemerintah daerah.Menurut Jasin, banyak aset pemda yang kebanyakan berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) telah diselewengkan
BACA JUGA: Ormas Serukan Pemilu Jurdil
Jadi ada konflik dari aspek legal," ujar Jasin.Selain itu, sebut Jasin, penyalahgunaan aset Pemda itu juga bisa berupa penerbitan surat ijin yang tidak sesuai dengan peruntukkan ataupun melanggar tata ruang
BACA JUGA: Kunjungan Wisman ke Indonesia Menurun di Februari
Namun Jasin juga mengakui, upaya penertiban aset-aset Pemda itu memang bukan hal mudah"Ini pekerjaan besarUntuk tahap pertama kita lakukan di SurabayaNanti menyusul di Jakarta,Bandung dan daerah lainnya," ucap Jasin.Terkait penyalahgunaan fasum dan fasos milik Pemkot Surabaya yang akan ditertibkan, KPK telah mengantongi beberapa temuanAset Pemko Surabaya yang harusnya untuk fasum dan fasos ternyata telah beralih fungsi menjadi area komersialPada kesempatan sama wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, temuan KPK tentang fasum dan fasos di Surabaya yang berubah fungsi antara lain di wilayah Rungkut Madya, Dukuh Kupang Barat I, Nginden Intan, Manyar, Jalan Mayjen Sungkono, kawasan Sidosermo Indah, serta Simpang Darmo"Temuannya adalah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IPT, tidak konsisten antara penerbitan IPT dgn rencana tata ruang, serta penerbitan IPT yang tidak selektif," beber Haryono.
Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar Pemkot Surabaya tidak memperpanjang IPT"Atau bahkan ada yang harus dicabut," ujar Haryono.
Sedangkan walikota Surabaya Bambang DH mengaku senang dengan respon KPK dalam membantu upaya menyelamatkan aset-aset Pemkot SurabayaSebelumnya, kata Bambang, dirinya pada 2002 sempat mencabut ijin 14 SPBU yang berlokasi di fasum milik Pemkotnamun pihak pengelola SPBU melakukan perlawanan secara hukum"Alhamdulilah kemudian dalam proses gugatan hingga putusan di MA menang, sehingga 14 SPBU itu sekarang sudah jadi taman semua," sebutnya.
Bambang melanjutkan, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan inventarisasi aset sekaligus sertifikasinyaPasalnya, setelah diinventarisasi ternyata banyak aset-aset Pemkot yang statusnya belum jelas"Ada yang berupa tanah yang kini ditempati oleh sekolah negeri seperti SD, SMP, SMA hingga Puskesmas dan kantor kelurahan maupun kecamatan," ucapnya.
Diungkapkannya, terdapat pula aset yang bernilai besar berupa sebuah yayasan yang didirikan Pemkot Surabaya yang bernama Yayasan Kas Pembanguanan (YKP)Sebetulnya, yayasan itu didirikan untuk membantumneyediakan perumahan bagi karyawan pemkot pada tahun 60an"Tetapi kemudian adanya UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan sehingga yayasan tidak boleh bergerak di bidang real estateLalu yayasan mendirikan PT yang bergerak di bidang real etate, namanya Yekape," bebernya.
Sayangnya, keberadaan PT Yekape itu dianggap seolah-olah lepas dari PemkotPadahal, kata Bambang, nilainya mencapai triliunan rupiah"Ini sudah kita laporkan dan mendapat tanggapan serius KPKMudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa kita selamatkan," tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barindo Serahkan Bantuan Ibu Negara ke Situ Gintung
Redaktur : Tim Redaksi