KPK Bakal Ungkap Bagaimana BUMN Nindya Karya Korupsi Duit Negara

Selasa, 08 Februari 2022 – 14:40 WIB
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa memperkaya diri sehingga membuat negara merugi Rp 313,3 miliar. Foto arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan PT Nindya Karya (BUMN) melakukan tindak pidana rasuah bersama perusahaan swasta PT Tuah Sejati.

"Di persidangan, Jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Blokir Nomor WhatsApp Ayah Bibi Andriansyah?  

Dalam surat dakwaan PT Nindya Karya dan Tuah Sejati yang telah dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/2), disebutkan kedua perusahaan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar, terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.

Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri.

BACA JUGA: Giliran Prasetyo Edi Diperiksa KPK Soal Formula E

PT Nindya Karya sebesar Rp 44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp 48,9 miliar, Heru Sulaksono Rp 34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.

BACA JUGA: Raih IPRA 2022, SiCepat Ekspres Gelar Lomba Total Hadiah Rp 64 Juta

Fikri menyatakan untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.

"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Fikri.

Fikri menyatakan dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan.

Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya.

"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," kata dia.

Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.

"Kami berharap masyarakat mengikuti dan turut mengawasi persidangannya," kata Fikri. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler