JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan bahwa pihaknya memang mengamankan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dia ikut terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia kini sudah diamankan bersama stafnya, AM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya masih terperiksa. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tujuh terperiksa yang telah kita amankan sebelumnya, kasus ini memang mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor ID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Johan menerangkan, kasus dugaan suap ini adalah terkait dengan izin pengelolaan alokasi tanah. "Diduga berkaitan dengan izin pengelolaan alokasi tanah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor," kata Johan.
Johan menerangkan, berdasarkan informasi yang sementara diperoleh Penyidik KPK, izin lokasi itu dipakai untuk pemakaman khusus. "Tanah itu seluas sekitar satu juta meter persegi," papar bekas wartawan ini.
Sebelumnya KPK mengamankan enam orang dari OTT, di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Dari penangkapan itu KPK mengamankan uang senilai Rp 800 juta dan dua unit mobil. Kesembilan orang ini masih diperiksa intensif oleh KPK. "Kita punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini," pungkas Johan. "Sore nanti kita umumkan." (boy/jpnn)
Ia kini sudah diamankan bersama stafnya, AM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya masih terperiksa. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tujuh terperiksa yang telah kita amankan sebelumnya, kasus ini memang mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor ID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Johan menerangkan, kasus dugaan suap ini adalah terkait dengan izin pengelolaan alokasi tanah. "Diduga berkaitan dengan izin pengelolaan alokasi tanah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor," kata Johan.
Johan menerangkan, berdasarkan informasi yang sementara diperoleh Penyidik KPK, izin lokasi itu dipakai untuk pemakaman khusus. "Tanah itu seluas sekitar satu juta meter persegi," papar bekas wartawan ini.
Sebelumnya KPK mengamankan enam orang dari OTT, di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Dari penangkapan itu KPK mengamankan uang senilai Rp 800 juta dan dua unit mobil. Kesembilan orang ini masih diperiksa intensif oleh KPK. "Kita punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini," pungkas Johan. "Sore nanti kita umumkan." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pembalap Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi