Mantan Pembalap Diperiksa KPK

Rabu, 17 April 2013 – 11:50 WIB
JAKARTA - Bekas pebalap yang juga pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4).

Asep yang pernah ditangkap KPK karena diduga menyuap oknum pegawai pajak Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pragono Riyadi diperiksa sebagai saksi. Pembalap yang sehari setelah ditangkap dibebaskan itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Ia tak memberikan banyak komentar.

Asep lebih banyak mengumbar senyum. "Baik saya, Alhamdulillah," ujar Asep sebelum memasuki Gedung KPK.

Dia tak datang sendirian. Asep ditemani rekannya, Rukimin Tjahjanto alias Andreas dan Sudiarto Buiyuwono. Keduanya adalah wiraswasta yang turut akan diperiksa KPK dalam kasus pemerasan oleh pegawai pajak ini.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa  sang tersangka Pragono Riyadi. Namun, hingga pukul 10.00, tersangka belum kelihatan muncul di KPK.

Kasus ini bermula pada Selasa (9/4). Sekitar pukul 17.00, penyidik KPK menangkap tiga orang terkait kasus pengurusan pajak. Pertama di lorong Stasiun Gambir. Kedua di sebuah rumah merangkap toko di Perumahan Bumi Ampel, Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.

Di Stasiun Gambir, Penyidik KPK berhasil membekuk dua orang. Yakni Pragono Riyadi serta Rukimin Tjahyanto alias Andreas.

Tak lama Asep diamankan di sebuah perumahan di Depok. Saat menangkap Pragono dan Rukimin ditemukan uang Rp 25 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus tas plastik hitam. Uang diserahkan Rukimin ke Pragono di lorong Stasiun Gambir.

Sehari kemudian, KPK hanya  menetapkan PR sebagai tersangka. Sedangkan yang lain diperbolehkan pulang. Untuk sementara KPK menyatakan bahwa Pragono telah melakukan pemerasan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler