JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja akhirnya angkat bicara soal beredarnya foto dokumen yang disebut-sebut sprindik dengan tersangka Anas Urbaningrum. Adnan pun mengakui bahwa dokumen tersebut memang asli dari KPK namun, itu adalah surat administrasi sebelum diterbitkannya sprindik.
Bahkan Adnan pun mengakui dirinya sudah meneken dokumen tersebut pada hari Kamis (7/2) malam lalu. Menurutnya, jika seluruh pimpinan sudah menandatangani dokumen tersebut maka sprindik Anas terbit dan Ketum Partai Demokrat itu langsung berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Namun, beberapa saat setelah meneken dokumen tersebut, Adnan tiba-tiba membatalkannya. Dia mencoret tanda tangannya tanda batal. "Itu surat menuju Sprindik. Saya tandatangani, namun saya cabut kembali pada Jumat (8/2) pagi," kata Adnan di kantor KPK, Rabu (13/2).
Adnan membatalkan tekennya lantaran sadar bahwa belum ada gelar perkara dengan para pimpinan lainnya terkait penerbitan sprindik Anas. "Jadi belum ditentukan sikap pimpinan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Lebih jauh Adnan mengatakan, KPK masih mencari unsur pidana lebih tinggi terkait dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Untuk mobil 'Harier' sudah ada, tapi itu kan dibawah Rp1 miliar. Itu perlu pendalaman," kata Adnan.
Seperti diberitakan, belakangan ini sempat beredar dokumen dengan kepala surat berjudul 'Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi' yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (boy/jpnn)
Bahkan Adnan pun mengakui dirinya sudah meneken dokumen tersebut pada hari Kamis (7/2) malam lalu. Menurutnya, jika seluruh pimpinan sudah menandatangani dokumen tersebut maka sprindik Anas terbit dan Ketum Partai Demokrat itu langsung berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Namun, beberapa saat setelah meneken dokumen tersebut, Adnan tiba-tiba membatalkannya. Dia mencoret tanda tangannya tanda batal. "Itu surat menuju Sprindik. Saya tandatangani, namun saya cabut kembali pada Jumat (8/2) pagi," kata Adnan di kantor KPK, Rabu (13/2).
Adnan membatalkan tekennya lantaran sadar bahwa belum ada gelar perkara dengan para pimpinan lainnya terkait penerbitan sprindik Anas. "Jadi belum ditentukan sikap pimpinan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Lebih jauh Adnan mengatakan, KPK masih mencari unsur pidana lebih tinggi terkait dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Untuk mobil 'Harier' sudah ada, tapi itu kan dibawah Rp1 miliar. Itu perlu pendalaman," kata Adnan.
Seperti diberitakan, belakangan ini sempat beredar dokumen dengan kepala surat berjudul 'Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi' yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan PNS Dipecat karena Selingkuh
Redaktur : Tim Redaksi