Ratusan PNS Dipecat karena Selingkuh

Rabu, 13 Februari 2013 – 11:26 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB), Azwar Abubakar mengatakan selama tahun 2012 lalu, ratusan PNS diberhentikan akibat melakukan berbagai pelanggaran. Pada umumnya, pelanggaran yang terjadi berupa pelanggaran hukum maupun etika seperti korupsi, makar, jadi jurkam, sampai perselingkuhan.

"Jangankan pejabat publik, PNS pun banyak yang diberhentikan lantaran melakukan perselingkuhan," kata Azwar Abubakar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2).

Data KemenPAN&RB menyebutkan, tahun 2012 ada sekitar 300 PNS yang diberhentikan. Dari jumlah itu, menurut Azwar, sekitar 25-30 persen, penyebab pemecatan gara-gara selingkuh.

Azwar yang juga ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) ini tidak menampik kalau poligami itu tidak dilarang dalam ajaran agama Islam. Tetapi semua itu ada aturannya, misalnya harus seizin isteri pertama, dan kalau seorang PNS harus seizin atasannya.

"Aturan itu dibuat agar pihak-pihak yang terkait tidak terdzolimi, tidak dirugikan baik secara moril maupun materiil. Lebih dari itu, cara-cara yang harus ditempuh juga tidak boleh melanggar kepantasan dan etika yang berlaku dalam masyarakat," terangnya.

Dia lagi-lagi menyentil kasus Aceng Fikri yang dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara. Dia mengajak semua pihak, terutama aparatur negara serta jajaran birokrasi untuk menjadikan sebagai pelajaran berharga, sehingga ke depan tidak terjadi kasus-kasus serupa. Lebih dari itu, diingatkan agar seluruh aparatur negara tidak melanggar sumpah jabatan.

“Jangan sampai sumpah jabatan hanya dipandang sebagai bagian dari rutinitas dalam ritual pengambilan sumpah saat pelantikan pejabat,” tambahnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langsung Heboh di Hari Pertama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler