JPNN.com

KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office

Kamis, 20 Maret 2025 – 12:36 WIB
KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office - JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kantor hukum tersebut dimiliki oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

BACA JUGA: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hasil penggeledahan di kantor Visi Law Office berupa dokumen dan BBE," ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih MCP Tertinggi dari KPK, Buktikan Komitmen Antikorupsi

Rasamala Aritonang, bersama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya diketahui pernah menjadi kuasa hukum SYL.

KPK menduga bahwa SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa hukum kepada Febri dan rekan-rekannya.

BACA JUGA: KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan

"Uang tersebut digunakan sebagai lawyer fee karena saat itu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum SYL. Kami akan menelusuri asal-usul uang tersebut," jelas Asep, salah satu penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3).

Dalam sidang kasus dugaan pemerasan pada 19 Juni 2024, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku bahwa sebagian dari pembayaran jasa hukum kepada Febri Diansyah dan rekan-rekannya sebesar Rp 3,9 miliar berasal dari pengumpulan uang di lingkungan Kementan atau hasil pemerasan.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan berasal dari uang pribadi saya sebesar Rp 550 juta, sedangkan sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang di Kementan," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini sedang menghadapi tiga kasus yang ditangani oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler