KPK Amankan Hamka Yandhu

Senin, 04 Agustus 2008 – 08:25 WIB
JAKARTA – Pasca pengakuan mengkebohkan di Pengadilan Tipikor, keselamatan Hamka Yandhu terancamMenurut sumber JPNN, dia saat ini merasa khawatir atas keselamatannya dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK M

BACA JUGA: Pentas Tari Perempuan dan Budaya

Jasin mengungkapkan pihaknya akan memberi perlindungan pada politisi Golkar yang mengungkap 52 nama penerima aliran dana BI di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 termasuk Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS
Ka’ban

BACA JUGA: UU Pemda Bakal Kembali Direvisi

”Tentu KPK akan mengamankan dia,” ujarnya

Berbagai reaksi ditunjukan para pihak yang diungkap Hamka menerima aliran dana BI

BACA JUGA: Jadi Capres, Ratna Bergerilya

Tak hanya penolakan,  Politisi PDIP Daniel Budi Setiawan mengungkapkan dalam waktu dekat dia akan mengajukan somasi, tuntutan pidana, dan tuntutan perdana atas kesaksian HamkaDia meminta Hamka mencabut keterangannya yang telah diucapkannya dalam persidangan bahwa dia menerima uang Rp 250 juta dari aliran dana BIMenurut sumber, tak hanya soal hukum, keselamatan fisik Hamka bisa jadi terancam
Seperti apa bentuk pengamanan KPKBentuknya segala macam cara agar secara fisik dia tidak terganggu,” ujar MJasinSayang, mantan Direktur Litbang KPK itu tak menjelaskan soal teknis perlindungan bagi Hamka
Terpisah, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko mengungkapkan pengamanan terhadap Hamka tak hanya soal hukum dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas pengakuannya di persidangan, tapi juga keselamatannya di penjara”Tak hanya menitipkan tahanan, KPK juga harus mengawasi keselamatannya,” ujarnya.
Hamka, ujar Danang, harus diberlakukan sebagai saksi kunci atau wistle blower kasus BI, khususnya mengungkap aliran dana BI ke DPR”KPK juga punya kepentingan, jika merasa terancam bisa jadi dia bisa merubah keterangannya di BAPJangan sampai itu terjadi, kasus BI bisa jadi tambah gelap,” ujar pria berkacamata ituDemikian pula jika terjadi hal-hal yang mengganggu keselamatan jiwa Hamka, kasus BI bakal tak tuntas
Danang menambahkan saat ini yang bisa diharapkan baru KPk, pasalnya Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) belum terbentuk meski tujuh anggotanya telah disahkan oleh DPR pada 15 Juli 2008Ketiadaan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, makin mempersulit pihak yang merasa terancam untuk mengalamatkan laporannya”Makanya KPK yang harus bertindak,” ujarnya.
Kuasa hukum Hamka, Humprey Djemat yang dihubungi Jawapos berkali-kali untuk mengkonfirmasi ancaman pada kliennya, tak mengangkat telefonnya
Pengakuan Hamka jadi kunci KPK untuk mengungkap kasus BI ke DPR secara tuntasPasalnya, Antony Zeidra Abidin yang jadi ‘patner’ Hamka dalam penerimaan dana BI dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari serta menyalurkannya ke DPR menolak semua pengakuan HamkaDalam BAP-nya, Wakil Gubernur Jambi nonaktif itu tak mengakui pernah bertemu Hamka, Rusli, dan Asnar di Hotel Hilton dan rumahnya di Kawasan Gandaria, yang merupakan lokasi penyerahan uang.
Pengakuan Hamka hanya diperkuat keterangan Rusli dalam BAP yang menyatakan bahwa benar ada penyerahan uang secara tunai dalam empat tahap di dua lokasi tersebut
Dua mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 Amru Al Mutazin dan Ali As’ad yang juga bersaksi di Pengadilan Tipikor mengaku pernah menerima sejumlah dana dari Hamka, namun keduanya mengaku tak tahu untuk apa dana tersebut(ein)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Yull Mantap Berpolitik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler