Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Hasilnya, KPK kembali mengamankan sejumlah uang.
Hal itu disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah, Minggu (13/10).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Segera Bebas?
“Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 sampai 11 Oktober 2019,” sebut Febri melalui pesan WhatsApp-nya.
Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Pertama, 9 Oktober 2019 di Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Lalu 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan dua rumah saksi.
BACA JUGA: Berita Duka, Teno Meninggal Dunia, Mulutnya Mengeluarkan Busa
Kemudian pada 11 Oktober 2019 berlanjut ke rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).
“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan USD2,600,” bebernya.
BACA JUGA: Dua Perempuan dan Satu Laki-laki Digerebek dalam Satu Kamar
BACA JUGA: Bayi Perempuan dalam Kantong Plastik Hitam Dibuang Ibunya ke Sungai
Dengan temuan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara. (rma/sur)
Redaktur & Reporter : Budi