KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses

Jumat, 26 Januari 2024 – 12:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahap penyidikan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahap penyidikan. Sedikitnya 93 pegawai diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1) malam.

BACA JUGA: Proses Kasus Korupsi Era Cak Imin, KPK Jebloskan Politikus PKB ke Rutan

Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kami enggak kembangkan," kata Alex.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Pegawai Harita Group

Menurut Alex, pihaknya selama ini memecat oknum yang melakukan pungli.

"Tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah, ternyata masih. Ya, sudahlah, kita tunggu saja (penanganannya)," pungkasnya.

BACA JUGA: KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang rasuah sangat terstruktur.

Ali mengatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," kata Ali, Selasa (23/1).

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas atas dugaan pungli di Rutan.

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   pegawai KPK   pungli   Rutan  

Terpopuler