KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Kamis, 25 Januari 2024 – 13:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). Disinyalir hal itu tak luput atas campur tangan Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Hasyim Daeng Barang sebagai saksi atas perkara yang di antaranya menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST), di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (24/1).

BACA JUGA: KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api

Hasyim Daeng Barang sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.

"Dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perizinan yang didalami penyidik KPK seputar pertambangan.

Diduga hal itu terkait adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka Abdul Gani Kasuba. Dugaan Atensi itu juga didalami penyidik saat memeriksa salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin

"Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku gubernur," kata Ali.

Selain Hasyim Daeng, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Ferdinand Siagian serta PNS Dinas PUPR Rizal. Keduanya juga didalami penyidik seputar pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara.

Sedianya kemarin penyidik KPK juga manggil PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid. Namun, yang bersangkutan tak hadir.

"Dijadwal ulang," tutur Ali.

Selain itu, sambung Ali, kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari Gani penyidik mendalami adanya setoran sejumlah uang dari tersangka Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku gubernur dari Tersangka KW," kata Ali.

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya memastikan pihaknya mendalami motif dugaan suap tersangka Stevi Thomas kepada tersangka Abdul Gani Kasuba. Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.

"Masih terus dalam pengembangan," ungkap Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1) malam.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antarbank. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ujar Nawawi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus korupsi di Kemenhub, Siapa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler