KPK Analisa Penyidikan Kasus Suap PON Riau

Kamis, 19 April 2012 – 23:01 WIB

JAKARTA - Meski sudah menuntaskan penyidikan awal kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang venue PON dan menggelar rekonstruksi di sejumlah lokasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih bertahan di Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Kamis (19/4), mengatakan penyidik KPK masih menganalisa dan mengevaluasi hasil penyidikan dan rekonstruksi.

"Penyidik masih di Pekanbaru, melakukan analisa dan evalusasi hasil penyidikan dan hasil rekosntruksi kemarin," kata Johan Budi.

Walau sudah banyak saksi yang diperiksa, namun Johan mengaku kasus ini belum mengarah kepada para penentu kebijakan baik di Pusat dan Daerah, terutama dari PT PP Pusat yang satu karyawannya ditetapkan tersangka. Begitu juga kemungkinan keterlibatan pejabat di Kemenpora dibantah Johan.

"Belum mengarah kesana, termasuk belum adanya agenda meminta keterangan Gubernur Riau Rusli Zainal," tegas Johan Budi.

Jubir KPK itu memastikan seperti yang pernah disampikan bahwa penyidikan terhadap revisi Perda nomor 6, dikembangkan ke Perda nomor 5 tentang main stadium.

"Yang pasti ada pengembangan ke Perda nomor 5 tentang main stadium, tapi kita belum bisa jelaskan substansinya," ujar Johan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Cinta Ainun-Habibie Dibukukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler