Verifikasi dan klarifikasi itu dilakukan untuk mencocokkan data kekayaan yang dilaporkan pasangan SBY Berbudi, JK-Win dan Mega-Pro, ke LHKPN-KPK sebelum 16 Mei 2009 lalu
BACA JUGA: Tanah Wiranto dan Hatta Bertaburan
Sementara, klarifikasi daftar kekayaan cawapres dengan cara mendatangi rumahnya, akan dilakukan sehari berikutnya, Rabu (20/5)"Daftar kekayaan yang disampaikan (kepada LHKPN-KPK) itu, belum bisa langsung di-upload (karena memang belum dirilis)
BACA JUGA: Kekayaan Boediono Capai Rp 18,6 M
Data kekayaan capres/cawapres 2009-2014 itu harus dianalisis dulu," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada JPNN di Jakarta, Senin (18/5).Analisis itu, lanjut Jasin pula, antara lain mengenai benar atau tidaknya pengisian sesuai format KPK
Dalam pasal 5 (a) dan pasal 14 Undang-undang Pemilihan Presiden, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan mencantumkan harta kekayaan
BACA JUGA: Prabowo Diprediksi sebagai Kandidat Terkaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline hingga 16 Mei 2009Namun, proses klarifikasi dan diumumkannya ke publik paling telat adalah hingga 22 Mei mendatang(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh Pemimpin yang Cepat
Redaktur : Tim Redaksi