jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Bupati Halmahera Timur, Muluku Utara (Malut), Rudi Erawan.
Sebab, sudah dua kali Rudi mangkir dari panggilan KPK, untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa suap proyek jalan Kementerian Umum dan Pekerjaan Rakyat (Kemenpupera) mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Malu, Amran Mustari.
BACA JUGA: KPK Panggil Politikus PKS Bekasi Rekan Yudi Widiana
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Rudi ini merupakan perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang," kata Febri, Kamis (9/2).
Dia mengatakan, hakim memerintahkan menghadirkan Rudi sebagai saksi untuk diklarifikasi sejumlah hal. Termasuk dugaan aliran dana ke Rudi.
BACA JUGA: KPK Tuntaskan Penyidikan Dua Tersangka Korupsi e-KTP
Karenanya Febri menegaskan, sebaiknya Rudi hadir memenuhi panggilan. KPK memberikan kesempatan hingga 13 Februari 2017 kepada politikus PDI Perjuangan itu untuk hadir. "Kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini, kami akan pertimbangkan panggilan paksa," ujar Febri.
Seperti diketahui, Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran Mustari mengaku pernah memberikan uang kepada Rudi.
BACA JUGA: Tokoh Adat Papua Minta KPK Supervisi Kasus Ini
Menurut Imran, uang itu merupakan titipan dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Hanya saja Imran mengklaim uang itu tidak terkait program aspirasi berupa proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang akan dikerjakan Abdul. Dia menegaskan, pemberian itu terkait posisi Rudi sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara.
"Tidak ada hubungan dengan Abdul Khoir, tapi Pak Rudi Ketua DPP PDIP Maluku Utara," ungkap Imran saat bersaksi untuk Amran di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Imran mengatakan, Khoir beberapa kali menitipkan uang agar diberikan kepada Rudi. Pertama, kata Imran, uang Rp 3 miliar yang merupakan bagian pemberian Khoir untuk Amran. Setelah menerima uang dari Khoir, Amran meminta Imran menyisihkan setengahnya.
"Besoknya Pak Amran telepon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kami bawa (uang) ke Delta Spa Pondok Indah ke Pak Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur," kata Imran di persidangan.
Selain itu, Imran membeberkan ada pula penerimaan Rp 2,6 miliar pada September 2015. Dia mengatakan, pemberian itu atas permintaan Rudi melaui Amran untuk dana optimalisasi DPR. Menurut Imran, uang itu diserahkan kepada Rudi di Delta Spa Pondok Indah, Jaksel.
Rudi juga pernah menghubungi Amran untuk meminta bantuan dana kampanye. Namun, Amran mengarahkan Imran menghubungi Khoir untuk meminta Rp 500 juta. Menurut Imran, Rudi kemudian menyuruh menghubungi keponakannya bernama Ernest.
"Ernest bilang nanti transfer ke rekening Muhamad Rizal. Nomor rekening itu saya kasih ke Abdul Khoir," ujar Imran. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Pelajari Putusan Uji Materi UU Peternakan
Redaktur & Reporter : Boy