KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi

Untuk Jalani Eksekusi Putusan Kasasi

Kamis, 15 Maret 2012 – 17:41 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam untuk menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang seharusnya menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku telah mengantongi petikan putusan kasasi yang menghukum Mochtar dengan pidana enam tahun penjara karena korupsi.

"Petikan putusan majelis hakim kasasi sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi terdakwa, dalam hal ini Pak MM (Mochtar Mohammad)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (15/3). Menurut Johan, hingga sore hari ini Mochtar memang tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK untuk menjalani eksekusi badan.

Johan menambahkan, penuntut umum dari KPK selaku eksekutor memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan MA atas Mochtar. Bahkan tanpa surat panggilan pun, kata Johan, bisa saja KPK melaksanakan eksekusi. "Tapi kami hormati Pak MM makanya kita kirim surat agar hari ini bersiap-siap untuk menjalani eksekusi," imbuh Johan.

Namun demikian mantan wartawan ini juga mengatakan, KPK tidak akan langsung melakukan penjemputan paksa. "Kalau hari ini belum bisa hadir, ya kita kirim surat panggilan kedua dulu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna mendatangi KPK. Menurut Sira, kliennya menolak menjalani eksekusi karena hingga saat ini belum mendapat salinan putusan kasasi.

Sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta, serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Nikah Tanpa Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler