Layanan Nikah Tanpa Pungli

Kamis, 15 Maret 2012 – 16:21 WIB

JAKARTA– Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli atau pungutan liar dalam pelayanan nikah menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Terlebih isu pungli layanan nikah itu telah membuat citra kementerian berfalsafah Ikhlas Beramal tersebut jadi kurang baik.

Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat merasa sangat terpukul. Selama ini tidak ada pungli yang dilakukan aparatur instansinya. Semua layanan yang ditangani kementerian sudah sesuai prosedur.

”Petugas nikah itu bekerja di luar jam kerja. Mereka merelakan waktunya melayani masyarakat tanpa imbalan apapun dari pemerintah. Ini faktanya,” ujarnya saat menghadiri Pembinaan dan Raker Aparatur Kemenag se-Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Rabu (14/3).

Selama menjalankan tugas, lanjut pejabat eselon I itu, tidak ada dukungan apapun dari pemerintah bagi petugas nikah. Padahal para petugas tersebut harus melakukan pelayanan di berbagai tempat. Setiap petugas tak hanya melayani pernikahan pada satu tempat saja. Petugas itu harus mondar-mandir ke beberapa tempat lain. Letaknya tak selalu berdekatan, bisa sangat berjauhan.

”Biaya operasional petugas pun tidak ada disediakan pemerintah. Mereka merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kewajibannya. Apakah itu tidak dinilai sebagai pengabdian?” tandas Bahrul di hadapan 1.300 pegawai Kemenag Wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, tanggung jawab para petugas nikah itu tidaklah sederhana. Mereka dituntut bekerja tepat waktu dengan kondisi alam tak menentu. Waktu pelaksanaan nikah pun tak selalu di jam kerja. Jika kondisi tersebut masih juga dimasalahkan, perlu ada solusi yang menyelesaikan beban kerja petugas nikah tersebut. Tidak pantas petugas nikah disalahkan, tanpa membeberkan penyelesaiannya.

”Kami telah membuat beberapa usulan menyelesaikan persoalan tersebut. Tinggal butuh persetujuan atau tidak saja,” ujar pejabat Kemenag ini.

Adapun usulan itu, kata Bahrul, di antaranya membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu di luar jam kerja. Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Tak itu saja, dia pun mengusulkan kegiatan nikah tidak dilakukan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga semua pelaksanaan nikah hanya dipusatkan pada Kantor KUA.
”Waktunya dibatasi. Lokasinya juga dibatasi. Itu salah satu usulan saja, menjawab keluhan masyarakat,” imbuh pria berkemeja batik hijau ini.

Dia menjelaskan, model pelayanan tersebut tidak berbeda dengan pelayanan SIM dan KTP. Semua pihak yang butuh pelayanan SIM dan KTP mendatangi kantor pembuatan SIM dan KTP. Tidak ada petugas SIM atau KTP yang mendatangi masyarakat.

Dengan begitu, lanjut Bahrul, dapat memperkecil terjadinya pungli, sehingga masyarakat pun menjadi lebih nyaman mendapatkan pelayanan nikah. ”Sekarang saya yakin petugas nikah setuju, terus masyarakat siap tidak. Semua kegiatan pernikahan dilakukan di Kantor KUA saja,” tuturnya disambut tepuk tangan meriah para petugas KUA.

Sedangkan usulan lain, menurutnya, pemberian dana operasional bagi petugas nikah. Mereka yang memberikan pelayanan di luar jam kerja dan berada pada tempat berbeda harus diberikan dukungan dana tersebut. Tujuannya, Bahrul mengatakan, agar tidak ada lagi petugas nikah yang disebut melakukan pungli. Petugas nikah cukup melakukan pelayanan saja. Tanpa harus menerima lagi imbalan dari keluarga calon mempelai.
 
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, apa yang diterima petugas KUA saat menikahkan di rumah sama sekali bukan pungli. Mereka tidak pernah memasang tarif khusus. Itu semata-mata keikhlasan dari calon pengantin karena mereka mengundang petugas KUA ke rumah. Umumnya petugas dipanggil pada hari libur. Sabtu dan Minggu atau hari besar lainnya.

’’Jadi, itu di luar jam kerja. Kalau tidak mau memberikan uang, silakan saja melangsungkan pernikahan di kantor KUA pada jam kerja,’’ pungkas pria yang biasa disapa SDA ini. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer Kian Tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler