KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan

Jumat, 14 Maret 2014 – 14:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3).

Komisi antirasuah itu mengkritisi argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, argumen itu adalah sesuatu yang menyesatkan fakta dan keyakinan publik.

BACA JUGA: WALHI: Kerusakan Hutan Riau Sudah Di Luar Batas

"Argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat itu tampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/3).

Bambang menjelaskan, pengadilan saat ini mengadili perbuatan yang KPK yakini memenuhi rumusan delik serta telah ditemukannya kesalahan dan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

BACA JUGA: Jarak Pandang jadi Kendala Modifikasi Cuaca

"KPK mengajukan pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pemberian FPJP dan pengusulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ucap Bambang.

Bambang menyatakan, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan aturan lainnya adalah sarana perwujudan dan penyempurnaan delik yaitu melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA: Presiden Beri Arahan Soal Karhutla Riau Lewat Video

Dalam FPJP, perbuatan itu dilakukan dengan cara Bank Century yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP diberikan FPJP setelah PBI diubah.

"Kendati sudah diubah, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio yang sudah ada dalam posisi negatif 3,53 persen juga tetap diberikan FPJP dengan menyajikan data yang keliru," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya dan pihak lainnya di Bank Indonesia (BI) telah mengabaikan hasil pemeriksaan onsite supervision BI atas Bank Century.

Sejak 2005-2008, kata Bambang, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century atas batas maksimal pemberian kredit, kredit fiktif, Lette of Credit fiktif, pembiayaan fiktif. Akan tetapi itu tidak ditindak.

Selain itu, ia menambahkan, rekomendasi untuk menutup BI oleh Pengawas telah diabaikan Budi Mulya dan pihak-pihak lain BI.

Sementara, sambung Bambang, pengusulan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan dengan cara membuat analisis seolah bank berdampak sistemik.

Lalu data Bank Century yang tidak sebenarnya disajikan, misalnya saja surat-surat berharga valuta asing macet dinyatakan lancar.

Kemudian menyajikan kebutuhan dana yang seolah-olah kecil untuk menutupi kebutuhan dampak sistemik. "Itu sebabnya dana yang dibutuhkan membengkak dari semula 632 miliar rupiah menjadi 6,7 triliun rupiah," kata Bambang.

Menurut Bambang, semua tindakan itu adalah perbuatan Budi Mulya dan pihak-pihak lainnya di BI serta pejabat berwenang lainnya.

"Kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Budi Mulya sah-sah saja. Sebab seorang terdakwa memiliki hak untuk memberikan pendapat terkait dengan dakwaan KPK.

Meski demikian, Johan menyatakan, yang dilakukan KPK itu bukan mengadili kebijakan. Tetapi, dalam proses pengambilan kebijakan pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu ada dugaan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Bukan kebijakannya kan, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan, yaitu pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Johan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tegaskan Siap Ikut Memimpin Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler