jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku telah bertemu dengan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Agus Rahardjo, Rabu (26/10) malam di kantor KPK.
Agus mengatakan, salah satu yang dibicarakan ialah soal dugaan permainan dalam pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia.
BACA JUGA: Nurhadi Dapat Fasilitas Lippo, Ketua KPK: Kami Follow Up
Menurut Agus, Ombudsman juga mendapatkan pengaduan ihwal praktik kotor tersebut. Namun, Agus tak ingin menyebutkan di mana saja praktik-praktik itu terjadi.
"Ada beberapa ya. Kalau spesifik disebutkan daerahnya, kalau ada apa-apa (tindakan KPK) malah siap-siap (mereka),” kata Agus di kantor KPK, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Sebut SBY Gagal Tuntaskan Kasus HAM Berat
Menurut Agus, data-data Ombudsman lebih banyak dibanding KPK. Agus menambahkan, nantinya ia akan berdiskusi dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir untuk persoalan ini.
Nasir sebelumnya juga menyatakan akan mendatangi KPK untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Agus menjelaskan, salah satu yang akan didiskusikan ialah soal kewenangan Menristek dan Dikti. Sesuai Peraturan Menristek dan Dikti nomor 1 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.
BACA JUGA: Penyidik KPK Didesak Periksa Agus Rahardjo Untuk Kasus e-KTP
Adapun senat PTN memiliki 65 persen hak suara. "Yah kita diskusi dengan Pak Menteri kalau Pak Menteri datang dan mungkin ada beberapa yang harus dibenahi misalnya porsi menteri yang 35 persen itu terlalu tinggi,” kata Agus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok... Berkas Vonis Jessica Setebal 377 Lembar
Redaktur : Tim Redaksi