jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus akhirnya menggelar sidang lanjutan atas Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 itu baru dibuka pukul 13.20.
BACA JUGA: Penyidik KPK Didesak Periksa Agus Rahardjo Untuk Kasus e-KTP
Hakim Kisworo selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara itu mengatakan, pihaknya telah menyusun berkas putusan atas Jessica. "Ada 377 lembar," katanya saat membuka persidangan.
Untuk mempersingkatkat waktu, kata Kisworo, maka majelis hakim hanya membacakan hal-hal yang penting saja. Kisworo menganjurkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Jessica terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu untuk menyetujuinya.
BACA JUGA: Sekda Kebumen Digarap KPK
"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" tanya Kisworo.
Menanggapi itu, baik JPU dan penasihat hukum Jessica menyepakatinya. "Kami tidak keberatan," jawab JPU dan penasihat hukum Jessica.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PDIP Sih Yakin Jessica Dipenjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Vonis Jessica Jadi Pertaruhan Reputasi Tito Karnavian
Redaktur : Tim Redaksi