jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima sikap tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang berulang-ulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga antirasuah pastikan bahwa perilaku OC itu tidak bisa ditolerir.
"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7).
BACA JUGA: DPR Belum Terima Fatwa Haram BPJS Kesehatan
Menurut Priharsa, pada saat ini penyidik tengah mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk menyikapi penolakan OC Kaligis tersebut. Namun dia tidak menyebutkan langkah-langkah yang dimaksud.
"Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut," katanya.
BACA JUGA: Lihat Nih, Cara Petugas KAI Harus Bersusah Payah Tangkap Calo
BACA JUGA: Pelapor dan Saksi Memikul Beban Psikologis Berat, Ini yang Dilakukan LPSK
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pekan lalu. Dia diduga menjadi otak dari pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sumut dan Istri Muda jadi Tersangka, Ini Reaksi Menteri Tjahjo
Redaktur : Tim Redaksi