Gubernur Sumut dan Istri Muda jadi Tersangka, Ini Reaksi Menteri Tjahjo

Rabu, 29 Juli 2015 – 09:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kaget saat mengetahui penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara PTUN Medan.

"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut ikut prihatin terhadap permasalahan yang menimpa Gubernur Sumut dan istrinya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (29/7).

BACA JUGA: Bareskrim Garap Bos TPPI sebagai Tersangka di Singapura

Meski demikian, Tjahjo berharap masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Gatot Sebab, tegasnya, urusan terbukti atau tidaknya, hanya hakim yang berhak memutus melalui persidangan

"Walapun sudah tersangka kan masih ada proses persidangan. Saya harap masyarakat di Sumut dan pejabatnya tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah. Putusan bersalah atau tidaknya itu putusan pengadilan," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Kedatangan Delegasi Filipina tak Bisa Ubah Vonis Mati Mary Jane

Sebagaimana diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di KPK sejak Selasa kemarin.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Bandara Ditutup, 68.445 Penumpang Batal Diterbangkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler