KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 15 Juni 2023 – 10:24 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang juga Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyampaikan apresiasi atas upaya Kemensos memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial agar efektif dan tepat sasaran. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan apresiasi atas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu menyampaikan Kemensos memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK) untuk penyaluran bantuan sosial.

BACA JUGA: Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat, Kemensos Borong 4 Penghargaan dari BKN dan KASN

“Kemensos telah memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial agar efektif dan tepat sasaran. Kemensos, menurut kami, capaiannya bagus,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Pahala menyampaikan model kerja Stranas PK adalah penetapan rencana aksi dan harus dilakukan oleh kementerian yang terdaftar dalam rencana aksi.

BACA JUGA: Mensos Risma Paparkan Strategi Penanganan Masalah Sosial di Konferensi Tingkat Menteri OKI

Dia menyebutkan dari 76 kementerian/lembaga, Kemensos dinilai memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi NIK.

Lembaga antirasuah ini menilai Kemensos melakukan langkah nyata memanfaatkan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral tahun 2021-2022.

"Ini penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” terangnya.

Sebagai informasi, skor KPK kepada Kemensos untuk penyaluran bansos sebesar 98, dan 100 untuk PBI-JKN.

Bekukan Data

Sementara itu, kepatuhan terhadap Stranas PK yang baik dari Kemensos membuahkan hasil baik, yakni dengan terdeteksinya 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Data tersebut diketahui menerima bansos, dan beberapa mereka terdeteksi menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako atau BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” tegas Mensos Risma.

Sebelumnya, Mensos Risma juga telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.

"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.

Selain itu, Mensos Risma juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud.

"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma.

Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler