KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening

Rabu, 06 November 2024 – 11:46 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi advokat Stefanus Roy Rening terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan

Tessa mengatakan Stefanus Roy Rening masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.

Perkara perintangan proses penyidikan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK

Roy Rening kemudian mengajukan banding dan bersidang pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI tanggal 23 April 2024.

Tessa juga menyampaikan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikan, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler