KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum

Selasa, 23 November 2021 – 19:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aturan terbaru yang dikeluarkan Panglima Tentara Nasional Indonesia tertanggal  5 November terkait pemanggilan prajurit TNI untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan aturan baru Panglima TNI tersebut. 

BACA JUGA: Andika Perkasa dan Listyo Sigit Bahas Cara Penanganan Keamanan Papua

"Kami yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan aturan baru tersebut bukan menghambat pemberantasan korupsi, tetapi justru malah menguatkan. 

BACA JUGA: Kondisi Terkini Anggota Polres Aceh Barat yang Ditusuk saat Menyergap Penembak Pos Polisi

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar Fikri.

Lebih lanjut pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan aturan yang dikeluarkan itu bisa menguatkan kinerja KPK dalam pencegahan, penindakan, maupun pendidikan antikorupsi bersama TNI. 

BACA JUGA: Wanita Mengaku Keluarga TNI Membentak Ibunda Arteria Dahlan, Sahroni: Sangat Arogan

Dia berharap aturan baru itu bisa membuat hubungan KPK dengan TNI menjadi makin harmonis.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," pungkas Fikri.

Seperti diketahui, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. 

Terdapat empat poin terkait ketentuan pemanggilan prajurit TNI yang diatur dalam ST Panglima TNI tersebut.

Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan para penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum. (tan/antara/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler