jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengenai aset harta kekayaannya.
KPK sudah memanggil ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu pada Rabu (29/2).
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Pajak Rafael Trisambodo, Ini Harinya
"Semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Seni (27/2).
Ipi mengatakan surat panggilan klarifikasi terhadap Rafael sudah diterima oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta LHKPN Rafael Alun Trisambodo Diselidiki
Namun, Ipi mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban apakah Rafael menghadiri pemeriksaan itu.
"Belum ada konfirmasi tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," kata dia.
BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Ayah Dandy Mengundurkan Diri sebagai ASN Ditjen Pajak
Diketahui, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo merupakan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo.
Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah. Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael berjumlah Rp 56,1 miliar. Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry keluaran 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu, menurut Rafael, senilai Rp 425 juta. Namun, tidak ada kendaraan seperti Harley atau mobil Jeep Rubicon yang dilaporkan pada lembaga antirasuah itu.
Di sisi lain, PPATK sejak 2012 sudah mencurigai transaksi milik Rafael yang disinyalir terdapat praktik pencucian uang. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih Harta Kekayaan Rafael Vs Sri Mulyani, Siapa Lebih Besar?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga