Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi SHSm yakni Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purwono dan anak buahnya, Kosasih. Artinya keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengenai pemeriksaan Sutan Bhatoegana, menurut penyidik di tingkat penyidikan sudah tidak diperlukan karena sudah naik ke P21 (penuntutan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Rabu (5/9).
Johan menjelaskan, Sutan sedianya diperiksa pada Jumat, (31/08) lalu. Namun karena saat itu Sutan sedang berada di luar kota, pemeriksaan pun tak bisa dilakukan.
Karenanya, kata Johan, Sutan akan dicecar di persidangan atas Jacobus dan Kosasih. "Diharapkan di proses persidangan yang bersangkutan kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi," pungkas Johan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Dicairkan Sebelum Proyek Hambalang Dikerjakan
Redaktur : Tim Redaksi