“Kalau mau dipertanyakan, untuk apa Kemenpora memberikan uang muka sedemikan besar kepada kontraktor?“ kata konsultan PT Yodya Karya, Irdham Alamsyah usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus Hambalang, Rabu (5/9).
Irdam menjelaskan, uang muka itu diketahui sudah diberikan ke pihak kontraktor jauh sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Jumlahnya antara 10-20 persen dari nilai proyek awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Dia mengatakan, keputusan Kemenpora mengeluarkan uang muka ke PT Adhi Karya sebelum proyek mulai sangat wajar untuk dipertanyakan. “PT Adi Karya paling baru melakukan survei saja dan sama sekali belum melakukan proyek saat itu,“ jelasnya.
Irdham juga meyakini proyek tersebut memang tidak akan selesai pada tahun ini. Terlebih proyek yang ditargetkan kelar tahun ini terganggu dengan amblasnya permukaan tanah di beberapa bangunan proyek.
“Target penyelesaian memang tidak terpenuhi. Karena progres susah terlebih kondisi tanahnya yang tidak sesuai,“ jelasnya.
Namun saat ditanya tentang dugaan mark up anggaran di proyek Hambalang, Irdham mengaku tak mengetahuinya. “Materialnya setahu saya tidak dikorupsi. Ya mudah-mudahan pertengahan 2013 sudah akan selesai,“ pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Hitung Kerugian Negara Proyek Main Stadium PON
Redaktur : Tim Redaksi