JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana mengembalikan pemilihan gubernur (Pilgub) dari secara langsung oleh rakyat ke pemilihan oleh DPRD. Rencana itu sudah dituangkan pemerintah dalam RUU Pilkada.
Semangat pemerintah mengembalikan Pilgub ke DPRD bukan hanya demi efektifitas dan efisiensi, tapi juga untuk menekan politik uang. Bahkan nantinya, pemerintah akan meggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau Pilgub.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, rencana menggandeng KPK dalam pengawasan Pilgub itu sudah dimasukkan dalam naskah RUU Pilkada. "Ada usulan melibatkan KPK dan itu kita masukkan dalam RUU Pilkada,” katanya di Jakarta, Rabu (16/1).
Lebih lanjut Dony -panggilan Reydonnyzar- menjelaskan, pelibatan KPK dalam Pilgub itu untuk menutup seluruh celah politik uang. Bahkan tak hanya KPK, pintu dibuka lebar bagi pegiat dan LSM antikorupsi untuk ikut mengawasi Pilgub di DPRD. "Sehingga prosesnya benar-benar berjalan secara efisien dan transparan,” katanya.
Doni merincikan, dalam naskah RUU Pilkada juga diatur tentang penyelenggara pemilihan. Jika sebelumnya Pilgub langsung diselenggarakan oleh KPU Provinsi, maka Pilgub oleh DPRD diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan bentukan DPRD. Nantinya, panitia pemilihan itu terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.
Sementara proses Pilgub di DPRD dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman pendaftaran calon gubernur, pendaftaran calon gubernur, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon gubernur oleh KPU Provinsi.
Sedangkan tahap kedua Pilgub meliputi penyampaian visi dan misi calon gubernur di DPRD, serta pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan Panlih. "Termasuk pula dalam tahap kedua ini adalah penetapan hasil pemilihan oleh Panlih dan penyampaian keberatan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.(ara/jpnn)
Semangat pemerintah mengembalikan Pilgub ke DPRD bukan hanya demi efektifitas dan efisiensi, tapi juga untuk menekan politik uang. Bahkan nantinya, pemerintah akan meggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau Pilgub.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, rencana menggandeng KPK dalam pengawasan Pilgub itu sudah dimasukkan dalam naskah RUU Pilkada. "Ada usulan melibatkan KPK dan itu kita masukkan dalam RUU Pilkada,” katanya di Jakarta, Rabu (16/1).
Lebih lanjut Dony -panggilan Reydonnyzar- menjelaskan, pelibatan KPK dalam Pilgub itu untuk menutup seluruh celah politik uang. Bahkan tak hanya KPK, pintu dibuka lebar bagi pegiat dan LSM antikorupsi untuk ikut mengawasi Pilgub di DPRD. "Sehingga prosesnya benar-benar berjalan secara efisien dan transparan,” katanya.
Doni merincikan, dalam naskah RUU Pilkada juga diatur tentang penyelenggara pemilihan. Jika sebelumnya Pilgub langsung diselenggarakan oleh KPU Provinsi, maka Pilgub oleh DPRD diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan bentukan DPRD. Nantinya, panitia pemilihan itu terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.
Sementara proses Pilgub di DPRD dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman pendaftaran calon gubernur, pendaftaran calon gubernur, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon gubernur oleh KPU Provinsi.
Sedangkan tahap kedua Pilgub meliputi penyampaian visi dan misi calon gubernur di DPRD, serta pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan Panlih. "Termasuk pula dalam tahap kedua ini adalah penetapan hasil pemilihan oleh Panlih dan penyampaian keberatan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Peserta Pemilu 2014 Bisa Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi