“Kemungkinan bertambah bisa saja, karena menurut Undang-undang memang begitu. Kalau mereka punya bukti kami melakukan kekeliruan dalam proses verifikasi, silakan dibuktikan. Kami pun akan membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah benar. Memangnya kami tidak punya bukti juga?” ujar Hadar Gumay di Jakarta, Rabu (16/1).
Hadar memastikan KPU dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, benar-benar memerhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu jika ada parpol yang merasa keberatan dengan keputusan KPU, Hadar memersilahkannya mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang menurut hukum mereka (partai yang menggugat,red) memenuhi syarat, pasti akan kami ajukan sebagai peserta Pemilu,” katanya.
Bagaimana pengaturan nomor urut terhadap partai tersebut nantinya jika ternyata jumlah parpol peserta pemilu bertambah? Menurut Hadar tinggal mengikuti urutan parpol yang sudah ada. “Ya tinggal dibicarakan saja. Tapi nantilah itu, terlalu jauh kita membicarakannya saat ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 10 parpol nasional dan tiga partai lokal di Aceh, sebagai peserta Pemilu 2014. KPU juga menyatakan 24 parpol yang sebelumnya mengikuti verifikasi faktual, tidak memenuhi syarat.
Atas kondisi ini, 17 parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPPK), Selasa (15/1), resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Fraksi di DPR Sudah Coret Daming
Redaktur : Tim Redaksi