KPK Bakal Evaluasi Kasus Bansos

Kamis, 01 Maret 2012 – 01:25 WIB

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang hanya menangani kasus korupsi yang masuk kategori besar, atau grand corruption. Namun, bukan berarti KPK tinggal diam terhadap perkara korupsi kecil yang ditangani sejumlah jaksa dan polisi di berbagai daerah.
   
Tak terkecuali dengan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang sedang diproses Kejaksaan Tinggi. KPK akan melakukan upaya supervisi, atau pengawasan terhadap proses penyidikannya.
   
Ketua KPK, Abraham Samad, Rabu (29/2) usai berdiskusi di Studio Mini Redaksi FAJAR, menjelaskan,  kekuatan KPK dalam supervisi tersebut, terwujud dalam bentuk permintaan untuk membangun kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) antara KPK dan jaksa / polisi.
   
Terkait dana Bansos Sulsel, Abraham menjelaskan KPK akan mengajak penyidik Kejati untuk menandatangani sebuah MoU. Di dalamnya tertera sejumlah perjanjian, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada jaksa jika menyimpang dalam proses penyidikan. "Kasusnya akan kita profiling (supervisi, Red), dan akan kita evaluasi perkembangan penyidikannya," ungkapnya seusai menjadi pembicara dialog di studio mini redaksi FAJAR (JPNN Group), Rabu (29/2).
   
Upaya supervisi dilakukan karena KPK tak mampu untuk menindaki semua kasus-kasus korupsi skala kecil di Indonesia. Penyidik KPK jumlahnya hanya 200 orang, sementara korupsi terjadi di hampir semua wilayah Indonesia yang memiliki 33 provinsi. Karena itu, dipilih hanya yang masuk kriteria grand corruption yang diselidiki. Indikator grand corruption pun beragam. Kalau kasusnya di daerah misalnya, terduga korupsinya adalah bupati atau gubernur, dan jumlah kerugian negaranya harus besar.
   
Dalam diskusi redaksi yang berlangsung akrab tersebut, mengemuka desakan kepada KPK untuk segera menahan sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
   
Beberapa audiens juga memberikan tanggapan yang sama. Pasalnya, jika penahanan para tersangka terus ditunda, dapat dipastikan mereka punya kesempatan untuk melakukan negosiasi, dan menyusun strategi untuk menghindar.
   
Sebelumnya, Abraham pernah beralasan penahanan tersangka sengaja ditunda karena berkas kasus yang terkait dengan para tersangka tersebut sedang diproses dalam waktu yang panjang. Dikhawatirkan, waktu mereka dipenjara lebih duluan selesai dibanding lama proses penyidikan, sehingga mereka pun dibebaskan demi hukum.
   
Meski begitu, Abraham mengatakan, "Insya Allah, pasti mereka ditahan." Abraham yang lahir dan besar sebagai aktivis antikorupsi di Makassar, juga menegaskan, bahwa dirinya masih "kejam" seperti dulu.
   
Saat memimpin LSM Anti Coruption Committee (ACC) di Makassar, Abraham memang terkenal paling berani mengeluarkan penyataan-pernyataan yang menusuk, dan paling keras melawan korupsi. Abraham juga menjelaskan, KPK saat ini punya roadmap yang isinya tak hanya menindak korupsi, tapi melakukan berbagai upaya pencegahan.
   
Saat disinggung soal isu perpecahan di tubuh KPK saat menetapkan tersangka, alumni Unhas itu membantahnya dengan mengatakan bahwa komisioner KPK tidak pecah. "Tapi terjadi perbedaan pendapat. Itu hal yang wajar, apalagi para komisioner KPK sekarang berlatarbelakang hukum," pungkasnya. (sbi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler