JAKARTA - Pascapenangkapan AS, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bogor, Jawa Barat karena diduga menerima suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, koordinasi dilakukan untuk memutuskan apakah kasus itu akan ditangani KPK sendiri atau justru diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Pimpinan (KPK) meminta kepada penyelidik dan penyidik untuk dalam waktu sebelum dan setelah shalat Jumat menentukan apakah kasus ini akan ditangani KPK atau diserahkan kepada Kejagung," ujar Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) sore.
Dijelaskannya, jika AS yang tertangkap tangan menerima suap ternyata tidak bisa dikualifikasi sebagai penyelenggara negara, maka dipastikan KPK akan menyerahkannya kepada Kejagung. Penyerahan kasus, lanjut Bambang, karena beban kerja penyelidik dan penyidik KPK saat ini berlebihan.
"Pekerjaan penyelidik dan penyidik sudah sampai pada titik yang krusial. Hari ini saja di daftar penyidikan ada 25 saksi yang diperiksa dan di penyelidik ada 10 saksi," beber mantan pengacara itu.
Namun Bambang mengisyaratkan bahwa kasus itu bakal dilimpahkan penanganannya ke Kejagung saja. Meski demikian pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu masih menunggu perkembangan dari anak buahnya.
Seperti diberitakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas AS. Merujuk pada jabatannya sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor, Jawa Barat, inisial AS adalah Anggrah Suryo. Ia diduga menerima suap dari seseorang berinisial E selaku orang suruhan PT Gunung Emas Abadi (GEA).
OTT tersebut terjadi pukul 10.25 WIB di perumahan Legenda Wisata Cibubur. Dari operasi itu KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 300 juta.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-Pemerintah Dituding Salah Arah
Redaktur : Tim Redaksi