jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Central Asia (BCA). Hal ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
BACA JUGA: Mahkamah PPP Dorong Islah
"BCA-nya nanti kita akan periksa," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Kubu SDA Belum Tentu Usung Prabowo
Busyro menjelaskan, KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Dalam pengembangannya, tambah Busyro, pihaknya akan mencari tahu apakah ada pemberian dari BCA.
BACA JUGA: Menkokesra Surprised Hadi Dijerat KPK
"Nanti swastanya akan dikembangkan, setelah dikembangkan ketahuan swastanya siapa," ujar Busyro.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Undang Romi dan Emron ke Pleno Agar Buka-Bukaan
Redaktur : Tim Redaksi