jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil tiga pejabat pihak dari Pengadilan Negeri Manado. Pemanggilan ini terkait dengan bocornya surat permohonan penggeledahan di kediaman anggota DPR, Olly Dondokambey di Manado dalam kasus dugaan korupsi sarana dan prasana Hambalang.
"Jadi memang setelah penyidik KPK lakukan koordinasi, ada tiga orang di pengadilan itu dipanggil di KPK untuk klairifikasi terkait beredarnya kopi surat izin penetapan penggeledahan rumah saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
BACA JUGA: Polisi Ancam Jemput Paksa Jaksa MP
Namun demikian, Johan tidak membeberkan identitas tiga orang yang rencananya akan dimintai klarifikasi pada tanggal 1 Oktober 2013 itu.
Selain itu, ia pun belum bisa memastikan apakah ketiga orang itu akan terkena pasal pidana. "Belum ada kesimpulan itu. Kan belum tentu mereka adalah yang membocorkan," kata Johan.
BACA JUGA: Anna Sebut Ruhut Masih Nafkahi Anaknya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pejabat Pegawai Negeri Manado itu adalah Panitera Muda Pidana Khusus Marthen Mendila, Kasubag Umum Mourets A N Muaja, dan Panitera/Sekretaris PN Manado Marthen J TH Ruru.
Sebelumnya, telah beredar di sejumlah media di Manado mengenai surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan penggeledahan rumah milik Olly di Manado. Padahal KPK belum sempat melakukan penggeledahan di sana.
BACA JUGA: KPK-KPPU Harus Bekerjasama Berantas Korupsi ala Kartel
KPK batal melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang diduga milik Olly, yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Penggeledahan itu batal terealisasi karena rumah tersebut milik mertua atau keluarga Olly. "Tidak jadi digeledah karena rumah tersebut milik mertua atau keluarganya," kata Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani: Pemeriksaan Dul Tergantung Saya
Redaktur : Tim Redaksi