KPK Bakal Sita Rumah Fuad Amin di Bangkalan

Rabu, 03 Desember 2014 – 14:18 WIB
KPK Bakal Sita Rumah Fuad Amin di Bangkalan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Fuad kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

"Kita sedang telah TPPU-nya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Keterlibatan Bupati Bangkalan di Kasus Fuad

Untuk menelusuri dugaan TPPU Fuad, Adnan menyatakan, pihaknya akan meminta laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Nanti kita akan minta," ujarnya.

Menurut Adnan, KPK akan menyita aset milik Fuad yang disinyalir berasal dari tindak pidana korupsi. Aset yang dimiliki Ketua DPRD Bangkalan itu salah satunya adalah rumah. "Di Bangkalan ada sekitar 4-5 rumah," ucapnya.

BACA JUGA: Munas Putuskan DPP Golkar Punya Ketua Harian

Berdasarkan laman situs acch.kpk.go.id yang memuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Fuad terakhir melaporkan LHKPN pada 2 Mei 2008. Laporan itu disampaikan ketika dia masih menjabat Bupati Bangkalan. Adapun total harta kekayaannya sebesar Rp 6,37 miliar.

Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar yang berada di dua lokasi di Jakarta Timur, dua lokasi di Kota Surabaya, dan lima lokasi di Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA: Dua Brimob Papua Gugur Ditembak KKB

Fuad juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp 315 juta berupa mobil merek KIA Pregio, mobil Toyota Kijang, dan Toyota Yaris. Dia pun memiliki benda bergerak senilai Rp 55 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp 2,79 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Masuk Daftar 119 Terduga Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler