jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyebut ada indikasi keterlibatan anak mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yakni Makmun Ibnu Fuad yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
"Diindikasikan begitu. Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, mata rantai," kata Adnan di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
BACA JUGA: Munas Putuskan DPP Golkar Punya Ketua Harian
Oleh karena itu, Adnan menyatakan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Makmun. "Pada saatnya akan diperiksa," ucapnya.
Kasus itu bermula ketika pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerjasama eksplorasi antara BUMD Pemkab Bangkalan, PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerjasama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore (WMO).
BACA JUGA: Dua Brimob Papua Gugur Ditembak KKB
Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.
Kontrak tersebut sejatinya bertujuan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Masuk Daftar 119 Terduga Teroris
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yakni Fuad Amin, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Kasus Bansos, Bonaran Klaim sebagai Justice Collaborator
Redaktur : Tim Redaksi