jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Senin (16/12) malam.
Selain kasus pengadaan di Kemenag, KPK juga mengumumkan perkembangan kasus terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Bersama Wamenag
"KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Senin (16/12).
Febri masih enggan mengungkap identitas pihak yang telah menyandang status tersangka di Kemenag. Febri hanya menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan di Kemenag.
BACA JUGA: Polisi: Istri Hakim PN Medan Jamaluddin Sebut Suaminya Suka Bohong
"Perkara pengadaan di Kementerian Agama," kata dia.
Mengenai perkara pengurusan perkara di MA, Febri mengaku kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu. "Penyidikan kedua perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019," katanya.
BACA JUGA: Janda Kaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Sayatan di Leher
Lembaga Antikorupsi sebelumnya mengakui sedang menyelidiki pengelolaan haji saat Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saifuddin. Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Lukman saat menjabat Menteri Agama.
BACA JUGA: Belasan Ular Kobra Ditemukan di Kloset Warga Kembangan
Bahkan, KPK telah meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 dan November 2019 lalu. Usai dimintai keterangan, Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara mengenai kasus yang saat ini sedang diselidiki KPK. Politikus PPP ini mengklaim hal tersebut merupakan ranah KPK. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga