jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Kami (pimpinan) tadi baru saja rapat dengan tim hukum dan memutuskan untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin (1/6).
BACA JUGA: 3 Juni, Kesiapan Anggaran Pilkada Dievaluasi
Johan belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai langkah hukum yang hendak diambil KPK itu. Pasalnya, Biro Hukum KPK saat ini belum merampungkan memori bandingnya. "Sekarang kami baru menyatakan akan banding, memori bandingnya belum," tandas Johan.
Yang jelas, tambah Johan, permohonan banding ini bukan satu-satunya upaya KPK untuk membalikkan putusan praperadilan Hadi Poernomo. "Ini belum final, sekarang KPK challange upaya praperadilan itu dulu," tegasnya.
BACA JUGA: Pilkada di Tiga Daerah Ini Terancam Ditunda
Hadi Poernomo. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Alhamdulillah, Bulog Bagikan Raskin Awal Ramadan
Seperti diketahui, Hakim Haswandi yang mengadili perkara praperadilan Hadi Poernomo menyatakan penetapan tersangka mantan Ketua BPK itu tidak sah. Pasalnya, penyidikan dilakukan oleh penyidik nonpolri. Dia pun memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Hadi adalah penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.
Akibat perbuatannya itu, Hadi dijerat Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inalillahi...Putra Pertama Oesman Sapta Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi