jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Rafael Alun tersebut.
"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU.
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ungkap Ali Fikri.
BACA JUGA: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar
Seperti diketahui, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jakarta, Senin (8/1).
BACA JUGA: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK
Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Suparman.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Selanjutnya, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi