jpnn.com - JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, diadukan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata anggota Dewas KPK kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
BACA JUGA: Dewas Sedang Proses Kasus Dugaan Pungli Berjemaah di Rutan KPK
Meski tidak menjelaskan secara terperinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.
BACA JUGA: Gelar OTT, KPK Amankan Bupati Labuhanbatu
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, tetapi dalam kasus yang berbeda dengan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masih lingkup Kementan, tetapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tutur Albertina.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Langkah KPK Sediakan Forum Paku Integritas untuk 3 Capres
Dia berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan.
Albertina menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.
"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar, kan," kata Albertina. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi