jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membantah KPK punya deal-deal pengamanan kasus tertentu dengan Presiden Joko Widodo, sehingga orang nomor satu di negeri ini menyatakan sikap menunda Revisi Undang-undang KPK.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menegaskan, tidak ada upaya permintaan penghentian kasus di balik sikap Jokowi menunda revisi. “Tidak, kami tidak ada deal. Pak Jokowi mensupport 1000 persen apa yang dikerjakan KPK. Tidak ada deal,” tegas Alexander di markas KPK, Senin (22/2).
BACA JUGA: Tiga Oknum KPK Dikabarkan Ditangkap, Satu Positif Narkoba
Menurut Alexander, penanganan suatu kasus di KPK tergantung dari bukti-bukti yang ada saat penyidikan. Karenanya, sekali lagi ia membantah ada kasus yang coba dihentikan dengan imbalan presiden menunda revisi.
Disinggung apakah ada deal untuk pengamanan kasus anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Alexander membantah tegas. Menurut dia, penyidikan kasus Damayanti tetap jalan terus meski yang bersangkutan berasal dari PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Hidayat Minta Menwa Teladani Syafrudin Prawira Negara
“Yang jelas, kami tidak ada bikin barter apapun terkait penundaan revisi ini karena presiden mensupport siapapun kalau KPK punya bukti yang cukup, silakan (diproses),” kata Alexander. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tangkapan Densus di Malang Ungkap Pelaku Bom Cimanggis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dita Minta Dicabut, MKD Sepakat Tak Berlanjut
Redaktur : Tim Redaksi