JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantàsan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah KPK mendiamkan kasus mega skandal bailout Bank Century.
Menurut Johan, KPK terus secara masif dan konsisten mengusut kasus ini. Buktinya, KPK terus memeriksa berbagai pihak sebagai saksi-saksi untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang telah mendapatkan dua tersangka, yaitu bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah itu.
"Sehingga tidak benar jika ada suara menyebut KPK mendiamkan kasus ini," kata Johan, Kamis (14/2).
Menindaklanjuti penyidikan kasus Century, Kamis (14/2), KPK memanggil dan memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century, Muliaman D Hadad dan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anggito Abimanyu sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Zainal Abidin sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Johan belum memastikan apakah Anggito yang kini menjabat Direktut Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) itu memenuhi panggilan atau tidak.
"Anggito belum ada keterangan sampai ke saya (datang atau tidak)," ungkap dia. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka, Budi Mulya dan Siti Fajriah. (boy/jpnn)
Menurut Johan, KPK terus secara masif dan konsisten mengusut kasus ini. Buktinya, KPK terus memeriksa berbagai pihak sebagai saksi-saksi untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang telah mendapatkan dua tersangka, yaitu bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah itu.
"Sehingga tidak benar jika ada suara menyebut KPK mendiamkan kasus ini," kata Johan, Kamis (14/2).
Menindaklanjuti penyidikan kasus Century, Kamis (14/2), KPK memanggil dan memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Century, Muliaman D Hadad dan mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anggito Abimanyu sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Zainal Abidin sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Johan belum memastikan apakah Anggito yang kini menjabat Direktut Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama (Kemenag) itu memenuhi panggilan atau tidak.
"Anggito belum ada keterangan sampai ke saya (datang atau tidak)," ungkap dia. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka, Budi Mulya dan Siti Fajriah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Berharap KPK Kali Ini Salah
Redaktur : Tim Redaksi