KPK Bantah Pernah Menjanjikan Ini kepada Lukas Enembe

Selasa, 07 Februari 2023 – 16:43 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak pernah menjanjikan bakal mengizinkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Ali merespons pernyataan kubu Lukas Enembe di media.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura," kata kepala bagian pemberitaan KPK itu di di Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut Ali, pertemuan antara KPK dengan tersangka Lukas Enembe di Papua dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak-pihak eksternal.

BACA JUGA: Heboh Mahasiswi Dirampok Sopir Travel, AKBP Didik Priyo Sampaikan Imbauan Begini

Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan tersebut bahkan turut diliput oleh media dan dipastikan tidak ada janji khusus dari KPK kepada tersangka Lukas Enembe.

"Tidak ada permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," tegasnya.

BACA JUGA: KBRI Ankara Minta Keluarga WNI Tenang, Ini Daftar Daerah Terdampak Gempa Turki

Ali menyebut KPK telah menerima surat yang dikirimkan Lukas Enembe yang sedang dipelajari oleh penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.

Menurut Ali, surat itu dikirimkan pihak Lukas kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia menyebut lembaga antirasuah tersebut tetap berpijak pada aturan yang ada.

Dia juga menyebut Lukas Enembe sekarang dalam keadaan sehat selama di Rutan KPK. Kondisi kesehatan tersangka juga selalu dalam pengawasan oleh tim dokter KPK.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan gubernur Papua di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler